CATATAN EKONOMI BAB 6
BANK SENTRAL, SISTEM PEMBAYARAN, DAN ALAT PEMBAYARAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
DISUSUN OLEH:
SALAHUDDIN AL AJUBI
X MIPA 2
SMAN 10 PADANG
BANK SENTRAL
PENGERTIAN BANK SENTRAL
Bank Sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi.
TUJUAN,FUNGSI DAN WEWENANG BANK SENTRAL REPUBLIK INDONESIA.
TUJUAN BANK SENTRAL
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
FUNGSI BANK SENTRAL
Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pelaksana dan perumus kebijakan moneter.
Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah.
Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank.
Penjaga keutuhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi/keadaan bertindak sebagai an emergency lender of last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan.
Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai custodian dari cadangan devisa negara dan membantu negara dalam mengelola cadangan devisa.
Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang, bank sentral sering diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi.
Penasehat pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi karena dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan.
Lembaga yang berpartisipasi dalam kerjasama pengaturan moneter internasional.
Lembaga yang memiliki hubungan erat dengan pemerintah sehingga memungkinkan untuk mendapat tugas lain, misalnya memberi layanan perbankan kepada publik dan memberikan perlindungan nasabah.
WEWENANG BANK SENTRAL
1. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
A .Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan
B . Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
Pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing
2.Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
A. Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
B. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
C. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
3. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
A. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Menetapkan peraturan
C. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
D. Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan.
PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS SISTEM KEUANGAN.
1.Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.
Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.
Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
SISTEM PEMBAYARAN
PENGERTIAN SISTEM PEMBAYARAN
Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.
PERANAN BANK SENTRAL REPUBLIK INDONESIA DALAM SITEM PEMBAYARAN
1. Bank Indonesia melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pemberian persetujuan dan izin terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Indonesia.
2. Jasa sistem pembayaran yang telah disetujui dan diizinkan beroperasi oleh Bank Indonesia, diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatannya ke Bank Indonesia.
3. Bank Indonesia memiliki wewenang dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran.
4. Bank Indonesia mengatur sistem kliring yang terjadi antarbank, dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang asing.
5. Bank Indonesia adalah pihak yang memberikan persetujuan terkait penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank yang dilakukan Bank Indonesia atau pihak lain. Dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang negara asing.
6. Bank Indonesia melakukan kegiatan dalam hal penyelenggaraan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
7. Penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dapat dilakukan oleh pihak lain, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
8. Bank Indonesia memiliki wewenang dalam memberikan ketetapan terkait bahan yang digunakan dalam membuat uang, macam uang, harga uang, ciri uang yang akan dikeluarkan, serta tanggal mulai berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia.
9. Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang (mata uang rupiah).
10. Bank Indonesia memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan uang kartal yang beredar di masyarakat.
11. Dalam pemenuhan kebutuhan uang kartal di masyarakat, Bank Indonesia juga memperhatikan hal-hal seperti nominal yang cukup, jenis pecahan uang (mata uang rupiah) yang sesuai, tepat waktu, dan kondisi uang (mata uang rupiah) telah layak edar (clean money policy).
12. Bank Indonesia melakukan perencanaan terkait pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan yang akan terjadi, nilai intrinsik, dan jangka waktu peredaran uang (mata uang rupiah).
13. Bank Indonesia melakukan perencanaan terkait jumlah dan komposisi pecahan uang (mata uang rupiah) yang akan dicetak selama jangka waktu satu tahun ke depan.
14. Bank Indonesia melakukan peredaran uang (mata uang rupiah) melalui Kantor Bank Indonesia dan pelayanan kas kepada bank umum yang ada di setiap wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
15. Dalam melakukan peredaran uang (mata uang rupiah), Bank Indonesia menjamin keamanan jalur distribusi dengan pengawalan yang baik dan memadai, serta dilakukan dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
16. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang dalam menarik, mencabut, dan memusnahkan uang (mata uang rupiah) dari peredarannya di masyarakat.
17. Ketika Bank Indonesia menarik, mencabut, dan memusnahkan uang (mata uang rupiah), Bank Indonesia boleh memberikan ganti dengan uang yang memiliki nilai sama (mata uang rupiah).
18. Apabila dalam jangka waktu lima tahun setelah tanggal pencabutan masih terdapat uang (mata uang rupiah) yang belum ditukarkan, maka nilai uang tersebut diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan.
19. Uang (mata uang rupiah) yang ditukarkan setelah berakhirnya jangka waktu terkait pencabutan, maka akan diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan.
20. Bank Indonesia memiliki ketentuan bahwa setelah sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan uang (mata uang rupiah), hak untuk menuntut penukaran uang yang telah dicabut tidak berlaku lagi.
21. Dalam hal mengeluarkan mata uang rupiah, Bank Indonesia tidak dibebankan bea materai.
22. Bank Indonesia memiliki hak untuk tidak melakukan penggantian terhadap uang yang hilang ataupun musnah karena sebab apapun.
23. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement.
24Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan terkait pengendalian resiko, efisiensi, serta tata kelola sistem pembayaran nasional (SPN).
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN NONTUNAI OLEH BANK SENTRAL REPUBLIK INDONESIA
Transaksi pembayaran non tunai dengan nilai yang besar diselenggarakan Bank Indonesia dengan sistem BI-RTGS (real time gross settlement) yaitu transaksinya dilakukan dalam waktu seketika,ada juga sistem kliring (pemindahan pembukuan).
ALAT PEMBAYARAN TUNAI (UANG)
1. SEJARAH UANG
Awal Munculnya Uang
Pada mulanya, setiap manusia berusaha untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Seiring dengan perkembangan pada masa itu, mereka saling menyadari bahwa apa yang mereka hasilkan tidak cukup dan memerlukan apa yang dihasilkan oleh orang lain. Dari sinilah muncul kegiatan saling tukar satu sama lain antar dua orang yang saling membutuhkan.
Kegiatan ini adalah apa yang sekarang kita sebut dengan barter atau in nature. Sistem ini bertahan selama beberapa waktu, hingga muncul ketidakpuasan karena sulit untuk menentukan bahwa apakah barang yang akan ditukar bernilai sama. Selain itu, sulit juga untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan bersedia menukarkannya.
Sejarah Uang Di Dunia
Uang pertama kali muncul pada abad ke-6 sebelum masehi oleh Bangsa Lydia, dengan menempa campuran emas dan perak (disebut elektrum) berbentuk seperti kacang polong. Adapun komposisi antara emas dan perak adalah 75:25 dan disebut sebagai ‘stater’ atau ‘standar’.
Sekitar tahun 560 – 546 sebelum masehi, Croesus menciptakan uang logam untuk digunakan oleh Bangsa Yunani. Dalam sejarah uang, bangsa ini dikenal sebagai pembuat uang logam pertama karena uang didesain dengan berbagai gambar menarik. Nilai uang pada masa itu ditentukan oleh bahan pembuatnya.
Uang kertas yang kita kenal sekarang diciptakan oleh orang Tiongkok pada abad pertama masehi oleh Dinasti Tang yang saat itu berkuasa. Penciptaan uang kertas ini didasari pada kesulitan yang dihadapi karena pasokan logam mulia (emas dan perak) sebagai bahan baku uang berjumlah terbatas serta sulitnya untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
Tercatat bahwa sebenarnya usaha untuk membuat uang kertas telah beberapa kali dilakukan sebelum itu. Namun gagal karena tidak berhasil menemukan bahan pembuat kertas yang bisa bertahan lama. Baru pada masa Dinasti Tang tersebut uang kertas berhasil diciptakan oleh Ts’ai Lun dengan menggunakan kulit kayu murbei.
Sejarah Uang Di Indonesia
Sejarah uang di Indonesia sudah dimulai sejak masa kerajaan-kerajaan Nusantara. Setiap kerajaan memiliki mata uang tersendiri dan akan berbeda dengan mata uang dari kerajaan lain. Pada masa itu, uang terbuat menggunakan emas dan perak, dan nilainya ditentukan oleh beratnya. Satu kerajaan memiliki bentuk uang yang unik karena terbuat dari bahan kain tenun yang disebut kampua. Uang kampua ini dinilai berdasarkan coraknya.
Memasuki masa penjajahan Belanda, uang diterbitkan oleh VOC berbentuk koin dan kertas. Mata uang kertas dibuat dengan menggunakan jaminan perak seratus persen. Begitu pula pada masa penjajahan Jepang yang menerbitkan jenis uang koin dan kertas versi pemerintahan Jepang di Indonesia. Uang koin pada masa ini dibuat dengan menggunakan alumunium dan timah.
Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia membuat uang sendiri yang disebut sebagai uang ORI. Sejak saat itu, desain uang di Indonesia terus mengalami pergantian desain dan nilai sesuai dengan masa kepemimpinan pemerintahan. Kini, kita mengenal pecahan uang tertinggi senilai Rp 100.000,00.
Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, kegiatan pencetakan uang dilakukan oleh pemerintah. Namun setelah terbitnya undang-undang tersebut, hak pemerintah dalam pencetakan uang dicabut (pasal 26 ayat 1). Maka dibentuklah bank sentral sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mencetak dan menerbitkan serta mengedarkan uang (hak oktroi) di Indonesia yaitu Bank Indonesia.
2.PENGERTIAN UANG
Dalam ekonomi yang masih tradisional pengertian uang adalah alat tukar dalam transaksi. Dalam ilmu ekonomi modern,saat ini uang bukan hanya sebagai pembayaran jual beli barang dan jasa, melainkan juga untuk membayar utang.
3.FUNGSI,JENIS DAN SYARAT UANG
FUNGSI UANG
1. Fungsi Asli Uang
Terdapat tiga fungsi asli uang, yakni sebagai alat tukar, sebagai alat satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai. Uang sebagai alat tukar (medium of change) artinya uang digunakan sebagai alat pertukaran terhadap barang kebutuhan. Ini adalah fungsi utama uang menurut sejarah uang.
Uang sebagai alat satuan hitung (a unit of account) maksudnya adalah uang digunakan sebagai alat untuk mengukur nilai dari suatu barang. Dengan begitu, barang tersebut dapat dinilai dan dibandingkan sesuai dengan kegunaannya. Fungsi asli uang yang ketiga adalah sebagai penyimpan nilai (store of values), yaitu uang dapat disimpan dalam waktu yang lama tanpa kehilangan nilainya.
2. Fungsi Turunan Uang
Sedangkan fungsi turunan uang muncul karena perkembangan kondisi sosial masyarakat. Adapun nilai turunan dari uang adalah sebagai berikut:
Alat pembayaran yang sah, ini diberlakukan karena untuk memudahkan kehidupan masyarakat dalam berkegiatan transaksi. Keabsahan uang sebagai alat pembayaran ini juga ditetapkan atas aturan dari pemerintah setempat.
Alat penimbun kekayaan, artinya bahwa uang dapat digunakan untuk mengukur jumlah harta kekayaan seseorang. Selain menyimpan dan mengumpulkan benda, orang cenderung untuk mengumpulkan uang dan menambah jumlah yang dimilikinya.
Alat pemindah kekayaan, maksudnya adalah nilai suatu benda dapat dicairkan dalam bentuk uang tanpa mengurangi nilai dari benda tersebut (dijual untuk menghasilkan uang).
Standar pencicilan, yaitu uang digunakan sebagai standar dalam proses pencicilan/angsuran.
Pendorong kegiatan ekonomi, yakni uang dipakai untuk modal investasi yang dapat menstimulasi perekonomian suatu negara.
2. JENIS UANG
a. Berdasarkan bahan pembuatnya
Uang logam terbuat dari logam, emas, atau perak dan nominalnya kecil seperti Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.
Uang kertas dibuat agar tidak mudah robek, luntur, dan tahan terhadap air. Nominalnya besar contohnya Rp10.000, Rp20.000, atau Rp100.000.
b. Berdasarkan nilai
Full bodied money (bernilai penuh) merupakan uang yang nilai intrisiknya sama dengan nilai nominal, misalnya nilai emas pada uang logam Rp500 bernilai sama dengan nominalnya.
Representative full bodied money (tidak bersifat penuh) yaitu nilai instrisik lebih kecil dari nilai nominal. Biasanya terdapat pada jenis uang kertas.
c. Berdasarkan lembaga yang menerbitkan
Uang kartal diterbitkan oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia serta digunakan oleh seluruh masyarakat dalam bentuk logam dan kertas.
Uang giral diterbitkan oleh bank umum dalam bentuk cek atau bilyet giro.
d. Berdasarkan kawasan
Uang lokal hanya berlaku di satu negara tertentu, misalnya mata uang peso hanya dapat digunakan di negara Filipina.
Uang regional berlaku di suatu kawasan yang lebih luas daripada uang lokal, misalnya mata uang euro dapat digunakan untuk beberapa negara yang ada di benua Eropa seperti Jerman, Spanyol, Austria, Spanyol, dan lain-lain.
Uang internasional berlaku di seluruh dunia sebagai standar pembayaran, contohnya US dollar.
3. SYARAT UANG
Ada jaminan artinya harus dijamin pemerintah sehingga penggunaannya untuk berbagai keperluan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Diterima secara umum (acceptability) yakni kegunaannya harus diterima sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, atau pembayar utang.
Nilainya stabil (stability of value) artinya tidak naik-turun (fluktuatif) supaya orang-orang mau menggunakaannya sebagai alat tukar.
Mudah disimpan (storable) berarti bentuk fisiknya tidak boleh terlalu besar.
Mudah dibawa (portability) berarti harus mudah dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain.
Tidak mudah rusak (durability) agar dapat bertahan untuk jangka waktu yang relatif lama.
Mudah dibagi (divisibility) maksudnya apabila nominal uang hanya terdiri dari satu jenis pecahan, maka tidak memungkinkan kita untuk bertransaksi. Bayangkan kalau kamu ingin membeli baju seharga Rp80.000, namun pecahan nominal yang ada hanya Rp100.000.
4.STANDAR MATA UANG
A.Standar logam (Metalic standard) : Standar logam adalah penetapan logam tertentu untuk dijadikan mata uang dalam perekonomian, misalnya standar emas dan standar perak.
Standar logam meliputi :
1.Standar tunggal (monometalisme) = suatu sistem dimana emas digunakan sebagai standa rkeuangan suatu negara.
2.Standar kembar (bimetalisme) = suatu sistem dimana uang emas dan perak dipakai sebagai keuangan negara.
3.Standar pincang = sistem keuangan dimana mata uang yang berlaku adalah emas dan perak tetapi kedua logam tersebut tidak memilki perbandingan tertentu.
B.) Standar kertas (The paper standard) :Standar kertas adalah sistem keungan dimana uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
C.) Standar barang gabungan (Composite commodity standard) : Standar ini mengaitkan nilai dolar atau beberapa unit moneter internasional menjadi barang gabungan.
5.UNSUR PENGAMAN UANG RUPIAH
Benang pengaman, tanda air, tulisan mikro, teknik cetak khusus, tinta berubah warna, kode tuna netra, gambar tersembunyi, gambar raster dan gambar silang isi (rectoverso).
6.PENGELOLAAN UANG RUPIAH OLEH BANK SENTRAL REPUBLIK INDONESIA
a. Tahap Perencanaan
Perencanaan dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang.
b. Tahap Pencetakan
Pada tahap pencetakan rupiah, BI menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) untuk melakukan pencetakan uang rupiah. Hasil cetakan oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan seksama, hasil cetak sempurna akan diberikan kepada Bank Indonesia.
c. Tahap Pengeluaran dan Pengedaran
Pada tahap pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ini dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengedaran uang dilakukan dengan Bank Indonesia dengan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah-wilayah Indonesia. Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakukan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah.
d. Tahap Pencabutan dan Penarikan
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari tujuh tahun. Tenang, Squad. Uang rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik lagi lho dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia. Jadi tidak rugi.
e. Tahap Pemusnahan
Uang juga bisa dimusnakan tapi tidak semuanya hanya uang dengan kondisi tidak layak edar saja yang dimusnahkan seperti uang lusuh, uang cetakan tidak sempurna, uang robek, terpotong dan uang yang telah dicabut peredarannya. Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan uang logam dilakukan dengan cara dilebur.
7.PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pengelolaan keuangan negara akan berjalan efektif dan efisien apabila terdapat perencanaan yang baik. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun. RAPBN tersebut kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mata anggaranyang berkaitan dengan daerah. RAPBN yang telah disetujui oleh DPR kemudian menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)yang dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dalam jangka waktu satu tahun.Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola keuangan negara tidak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden harus melibatkan lembaga lain yaitu DPR, DPD, Kementerian Negara dan Pemerintah Daerah.
ALAT PEMBAYARAN NONTUNAI
1.PENGERTIAN ALAT PEMBAYARAN NONTUNAI
Alat pembayaran nontunai adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membeli barang atau jasa berupa uang yang tidak dibayarkan secara tunai. Alat pembayaran non tunai ini berupa kartu kredit, transfer, atau uang yang dikirimkan melalui tempat atau usaha pengiriman uang.
2.JENIS-JENIS ALAT PEMBAYARAN NONTUNAI
Uang elektronik (e-money)
Kartu prabayar (prepaid)
Kartu ATM/Debit
Kartu kredit
Nota Kredit
Nota Debet
Bilyet Giro
Cek







